Sistem Informasi Mutasi Antar Instansi

Platform digital pengelolaan mutasi antar Instansi — pengajuan, verifikasi, wawancara, hingga penerbitan SK secara transparan dan terukur.

Login Sekarang Cek Status Pengajuan

Fitur Utama

Pengajuan Digital

Ajukan mutasi masuk atau keluar secara online, lengkap dengan upload berkas persyaratan.

Verifikasi Berkas

BKPSDM memverifikasi kelengkapan dokumen dengan checklist per berkas secara terstruktur.

Wawancara Daring

Jadwal wawancara via Zoom / Google Meet dikirim otomatis ke pemohon melalui notifikasi.

Tracking Real-time

Pemohon dapat memantau status pengajuan secara langsung dari dashboard pribadi.

Notifikasi Otomatis

Pemberitahuan via WhatsApp & email di setiap perubahan status pengajuan.

Dokumen Digital

Berkas persyaratan disimpan di cloud (Nextcloud) dan dapat diakses kapan saja.

Alur Proses Mutasi

Berdasarkan PerBKN No. 5 Tahun 2019 — 3 Tahap Proses

1
Tahap I
Permohonan & Persetujuan Bupati
👤
PNS Daftar akun, isi data diri, upload 12 berkas persyaratan secara online
🔍
Operator BKPSDM Verifikasi & validasi kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap → dikembalikan ke PNS
🎥
BKPSDM Wawancara daring (Zoom/Meet/WA Call) — assessment kompetensi & motivasi
🤝
BKPSDM + OPD + BPPKAD Koordinasi via Srikandi: cek formasi jabatan (Lolos Butuh) & ketersediaan anggaran
📋
Bupati Keputusan: Setuju → Surat Persetujuan Prinsip | Tolak → Surat Jawaban Ka. BKPSDM
📄 PNS download Surat Bupati / Surat Ka. BKPSDM
2
Tahap II
Koordinasi Nasional (BKD Prov / BKN / Kemendagri)
👤
PNS Upload Surat Persetujuan dari instansi asal (bukti Lolos Lepas)
🔍
Operator BKPSDM Verifikasi surat persetujuan dari instansi asal
🌐
BKPSDM Koordinasi BKD Provinsi + input data di SIASN BKN & SIMUDAH Kemendagri
BKN / Kemendagri Terbitkan Pertimbangan Teknis (max 15 hari kerja) + SK Mutasi
📄 PNS download SK Mutasi dari BKN / Kemendagri
3
Tahap III
Penempatan & Pengangkatan Kembali
👤
PNS Upload SK Pemberhentian dari instansi asal + Surat Penghadapan + SKPP
🔍
Operator BKPSDM Verifikasi berkas pemberhentian & penghadapan
📝
BKPSDM Proses Surat Penempatan dan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan via Srikandi
🎉 Surat Penempatan + SK Pengangkatan — Mutasi SELESAI
1
Tahap I
Permohonan & Rekomendasi OPD
👤
PNS Daftar akun, isi data diri, upload 3 berkas (Surat Permohonan, SK Jabatan, SKP)
🔍
Operator BKPSDM Verifikasi & validasi berkas + wawancara (klarifikasi alasan & rencana karier)
🤝
OPD Asal Koordinasi via Srikandi: rekomendasi / izin atasan langsung (Lolos Lepas)
📋
Bupati Keputusan: Setuju → Surat Persetujuan Prinsip | Tolak → Surat Jawaban Ka. BKPSDM
📄 PNS download Surat Ka. BKPSDM
2
Tahap II
Koordinasi OPD, PPIK & Bangkom
👤
PNS Upload Surat Permintaan Persetujuan dari instansi tujuan + Surat Keterangan Formasi
🔍
Operator BKPSDM Verifikasi surat + koordinasi OPD, Bidang PPIK & Bangkom BKPSDM via Srikandi
📋
OPD + PPIK + Bangkom Siapkan Anjab ABK, surat bebas hukuman disiplin, surat bebas temuan Irda
Bupati Tanda tangan Surat Persetujuan Mutasi Formal ke instansi tujuan
📄 PNS download Surat Bupati (Persetujuan Formal)
3
Tahap III
Pemberhentian & Surat Penghadapan
👤
PNS Upload SK Mutasi yang diterbitkan Kemendagri / BKD Provinsi
🔍
Operator BKPSDM Verifikasi SK Mutasi dari otoritas berwenang
📝
BKPSDM Proses Surat Pemberhentian Sementara dari Jabatan + Surat Penghadapan via Srikandi
🎉 Surat Pemberhentian + Penghadapan — Mutasi SELESAI
Dasar hukum: PP No. 11/2017 · PP No. 17/2020 · PerBKN No. 5/2019

Siap Mengajukan Mutasi?

Proses lebih mudah, transparan, dan terpantau secara digital.